Home / Topik Utama / Universitas Karya Persada Muna Jalin Kerjasama dengan Pengadilan Agama Raha Kelas I B

Universitas Karya Persada Muna Jalin Kerjasama dengan Pengadilan Agama Raha Kelas I B

UNIV. KARYA PERSADA MUNA
PERJANJIAN KERJASAMA UNIV. KARYA PERSADA MUNA DENGAN PENGADILAN AGAMA RAHA KELAS I B

Raha, 28 Mei 2024 – Universitas Karya Persada Muna (UKPM) secara resmi menandatangani perjanjian kerjasama dengan Pengadilan Agama Raha Kelas I B dalam sebuah acara yang berlangsung di kantor Pengadilan Agama Raha Kelas I B. Acara ini dihadiri oleh seluruh pegawai Pengadilan Agama Raha dan beberapa dosen serta staf dari UKPM.

Acara dimulai dengan pembukaan dan pembacaan doa, diikuti oleh sambutan dari Rektor UKPM, Prof. Dr. Ir. H. Usman Rianse, dan Ketua Pengadilan Agama Raha Kelas I B, Dalam sambutannya, kedua belah pihak menyatakan komitmen mereka untuk meningkatkan akses, mutu, dan relevansi pelaksanaan tugas Tri Dharma Perguruan Tinggi UKPM, serta efisiensi, efektivitas, inovasi, dan mutu pelaksanaan program pengembangan potensi sumber daya di Kabupaten Muna.

Rektor UKPM, Prof. Dr. Ir. H. Usman Rianse, menyatakan bahwa kerjasama ini adalah langkah penting untuk menjadikan UKPM sebagai mitra utama Pengadilan Agama Raha Kelas I B dalam pengembangan bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. “Kami berkomitmen untuk memberikan prioritas pendidikan bagi pegawai Pengadilan Agama Raha yang ingin menempuh pendidikan di UKPM,” ujar Prof. Dr. Ir. H. Usman Rianse.

Ketua Pengadilan Agama Raha Kelas I B, menegaskan bahwa pihaknya akan menyambut dan menerima mahasiswa Fakultas Hukum UKPM yang hendak melakukan praktik di Pengadilan Agama Raha dengan sangat baik. “Kerjasama ini diharapkan dapat meningkatkan keterampilan dan pengetahuan mahasiswa serta mendukung tugas kami dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat,”

Perjanjian kerjasama ini meliputi berbagai aspek, termasuk:

1.Pengembangan Sumber Daya Manusia: Program pendidikan dan pelatihan bersama untuk meningkatkan kompetensi pegawai dan dosen.

2.Penelitian dan Pengkajian Ilmu Hukum: Kolaborasi dalam penelitian hukum yang relevan dengan kebutuhan masyarakat dan institusi.

3.Pengabdian kepada Masyarakat: Program pemberdayaan masyarakat dan penerapan ilmu hukum dalam bentuk kegiatan nyata.

Acara penandatanganan MoU (Memorandum of Understanding) ini diakhiri dengan sesi foto bersama, menandai dimulainya kerjasama yang diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi kedua belah pihak dan masyarakat luas. Kedua institusi sangat mengapresiasi dan mendukung kegiatan ini sebagai bagian dari upaya pengembangan bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di Kabupaten Muna.

Kerjasama ini juga diharapkan dapat menciptakan inovasi-inovasi baru dalam bidang hukum dan pendidikan, serta memperkuat hubungan antara dunia akademik dan praktik peradilan, sehingga memberikan manfaat jangka panjang bagi seluruh pihak yang terlibat.

Posted in