Secara umum yang dimaksud kegiatan kemahasiswaan adalah suatu kegiatan yang bersifat kokulikuler dan ekstra kurikuler untuk melengkapi kegiatan intra kurikuler, yaitu suatu kegiatan yang dilaksanakan di dalam maupun di luar kampus tanpa diberi bobot sks, yang dapat meliputi bidang penalaran dan kreativitas, kesejahteraan mahasiswa, kewirausahaan, minat dan bakat, organisasi kemahasiswaan, serta penyelarasan dunia kerja;
Sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi, Mahasiswa mengembangkan bakat, minat, dan kemampuan dirinya melalui kegiatan kokurikuler dan ekstrakurikuler sebagai bagian dari proses Pendidikan. Kegiatan kokurikuler dan ekstrakurikuler sebagaimana dimaksud di atas dapat dilaksanakan melalui organisasi kemahasiswaan dan diatur dalam statuta perguruan tinggi.
Pada jenjang pendidikan tinggi, upaya menanamkan kesadaran pajak dapat juga dilakukan melalui kegiatan kemahasiswaan.