Peraturan Akademik

Home / Akademik / Peraturan Akademik

1. Nilai Kredit

Satuan dasar untuk perencanaan beban kegiatan akademik adalah Satuan Kredit Semester (SKS). Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi bahwa mata kuliah yang mempunyai nilai satu SKS berarti mata kuliah tersebut diberikan setiap minggu dalam satu semester dengan kegiatan proses belajar selama satu sesi (50 menit), 60 menit penugasan terstruktur (dari dosen), dan 60 menit kegiatan mandiri. Satu semester terdiri dari 16 minggu perkuliahan yang terbagi menjadi 14 kali tatap muka di kelas, 1 kali Ujian Tengah Semester (UTS), dan 1 kali Ujian Akhir Semester (UAS).

2. Penentuan Beban Studi

Pada semester pertama, mahasiswa diwajibkan menempuh paket mata kuliah. Sedang pada semester berikutnya jumlah SKS yang bisa ditempuh ditentukan berdasarkan Indeks Prestasi (IP) semester yang didapat dari semester sebelumnya, dengan ketentuan sebagai berikut.

Indeks Prestasi Semester0,00-1,992,00-2,752,75-3,753,75-keatas
Satuan Kredit Semester15 SKS18 SKS21 SKS24 SKS

Jumlah SKS maksimal yang diambil oleh mahasiswa setiap semester adalah 24 SKS. Ketentuan IP semester akan secara otomatis terekam dalam rencana studi mahasiswa dan mahasiswa dilarang mengambil mata kuliah melebihi SKS yang ditentukan. Sistem informasi akademik secara otomatis akan menampilkan jumlah SKS yang dapat diambil pada menu Simaster mahasiswa.

3. Herregistrasi

Mahasiswa wajib melakukan heregistrasi setiap semester sesuai dengan jadwal pembayaran yang diatur oleh kalender akademik Universitas. Sesuai dengan SK Rektor Nomor 756/UN1.P/SK/HUKOR/2017, Mahasiswa Sarjana Program Reguler yang masuk di semester ke-8 dan ke-9 berhak mengajukan penurunan Uang Kuliah Tunggal (UKT). Syarat pengajuan penurunan UKT adalah mahasiswa sedang menyelesaikan skripsi (tugas akhir), dan/atau mengambil mata kuliah selain skripsi (tugas akhir) maksimal 6 SKS. Keterlambatan pembayaran SPP pada periode semester berjalan dapat mengakibatkan status kemahasiswaan mahasiswa tersebut menjadi nonaktif dan menghitung masa studi mahasiswa.

Mahasiswa Program Sarjana Internasional (International Undergraduate Program–IUP) wajib melakukan pembayaran UKT sesuai dengan jadwal pembayaran yang ditetapkan oleh Universitas. Mahasiswa sarjana IUP yang melaksanakan program dual degree di universitas mitra luar negeri wajib memperhatikan kewajiban membayar UKT yang diatur sesuai dengan ketentuan program dual degree yang diikuti. Hal tersebut berlaku untuk mahasiswa sarjana IUP maupun reguler yang akan mengikuti program pertukaran mahasiswa. Jika mahasiswa mengajukan transfer nilai dari universitas mitra luar negeri, mahasiswa wajib memiliki status aktif pada semester berjalan.

4. Pengisian Rencana Studi

Pengisian rencana studi dilakukan melalui portal akademik Simaster pada tiap semester sesuai dengan yang diterbitkan oleh Bagian Akademik . Mahasiswa dapat menyunting (edit) pengisian rencana studi sesuai dengan jadwal yang ditetapkan.

5. Perkuliahan

Kegiatan perkuliahan selama masa pandemi dilakukan sepenuhnya melalui media daring (online). Perkuliahan dirancang oleh dosen pengampu dengan sistem sinkronus maupun asinkronus. Media perkuliahan yang digunakan adalah Zoom MeetingGoogle MeetWebex MeetingGoogle Classroom, eLOK dan sebagainya. Kegiatan perkuliahan diselenggarakan 14 kali dalam satu semester yang dibagi menjadi tujuh minggu sebelum UTS dan tujuh minggu setelahnya. Perkuliahan diselenggarakan setiap hari dari Senin–Jumat, mulai pukul 07.00–19.00 WIB. Jeda sesi perkuliahan antara sesi pertama dan kedua adalah 30 menit. Jeda istirahat siang adalah pukul 12.30–13.30 WIB. Mahasiswa wajib mengikuti peraturan dan tata tertib presensi selama masa perkuliahan daring.

5.1 Aturan & Tata Tertib (Mahasiswa)

  1. Peraturan dan Tata Tertib Kelas Luring (Offline)
    1. Presensi fingerprint dilakukan 15 menit sebelum kuliah dimulai sampai 15 menit setelah kuliah dimulai. Di luar waktu tersebut, tidak terekam (dianggap tidak hadir kuliah).
    2. Pastikan presensi berhasil dengan notifikasi “thank you” di mesin fingerprint atau SINTESIS, email , Telegram.
    3. Jika lupa menggunakan presensi fingerprint, maka dianggap tidak hadir kuliah.
    4. Jika dosen membuat aturan lebih ketat (misal, batas presensi terakhir adalah tepat jam mulai kuliah, yaitu pukul 07.00 WIB, pukul 10.00 WIB, pukul 13.30 WIB, atau pukul 16.30 WIB), maka yang berlaku adalah ketentuan dosen tersebut.
  2. Peraturan dan Tata Tertib Kelas Daring (Online)
    1. Mahasiswa hadir sesuai dengan jadwal dan masuk ke portal daring yang telah diinformasikan oleh dosen pengampu mata kuliah melalui Simaster atau informasi dari Bagian Akademik melalui siaran email.
    2. Mahasiswa wajib mematuhi mekanisme presensi yang ditetapkan oleh dosen pengampu mata kuliah selama mengikuti perkuliahan daring.
    3. Mahasiswa harus mematuhi etika perkuliahan daring, yaitu; mematikan mikrofon ketika masuk kelas daring, mengaktifkan fitur video ketika diminta oleh dosen pengampu, mengajukan pertanyaan dengan menggunakan fitur raise hand atau ketik pertanyaan melalui kolom percakapan (chat box), serta bijaksana dalam menggunakan fitur kelas daring. Jika ingin meninggalkan ruang daring sementara, (misalnya: izin ke belakang), mahasiswa menuliskan keperluan tersebut melalui kolom percakapan.

5.2 Presensi Mahasiswa

  1. Mahasiswa wajib hadir mengikuti perkuliahan.
  2. Mahasiswa bertanggung jawab penuh terhadap presensinya.
  3. Mahasiswa wajib melakukan presensi melalui mesin fingerprint.
  4. Jika mahasiswa terlambat mengikuti kelas dan tidak diizinkan masuk oleh dosen, maka mahasiswa tersebut dinyatakan tidak hadir
  5. Ketidakhadiran yang dapat ditoleransi adalah sebagai berikut.
    1. Sakit: dibuktikan dengan surat dokter otentik dan berstempel resmi.
    2. Keluarga inti meninggal (ayah, ibu, kakek, nenek, adik, kakak, anak): dibuktikan dengan surat keterangan meninggal dari pejabat yang berwenang (surat keluarga/RT/RW/Kelurahan atau akta kematian).
    3. Tugas fakultas dan/atau universitas (seperti, mengikuti kompetisi atau konferensi yang membawa nama program studi, departemen, fakultas, atau universitas) yang dibuktikan dengan surat keterangan dari Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kemahasiswaan (Wakil Dekan 1).
    4. Acara keagamaan yang waktunya tidak bisa dijadwalkan sebelumnya, misalnya menunaikan ibadah haji. Mahasiswa harus menunjukkan bukti surat perjalanan.
  6. Semua bukti meninggalkan kelas diserahkan ke bagian Akademik. Batas akhir penyerahan bukti ketidakhadiran adalah satu minggu setelah tanggal ketidakhadiran. Jika lebih dari satu minggu dari ketidakhadiran, izin ketidakhadiran tidak diproses.
  7. Mahasiswa yang mengalami bentrok jam kuliah (untuk kasus perubahan jadwal kuliah nonpermanen) karena dosen menunda atau menggeser jadwal kuliah, mahasiswa dianggap masuk. Dengan catatan mahasiswa tersebut hadir pada salah satu mata kuliah dan mengisi formulir kuliah bentrok di pelayanan kuliah.
  8. Mahasiswa dapat mengikuti UAS jika tingkat kehadirannya minimal 75% dari jumlah pertemuan kuliah sebanyak 14 kali. Apabila kehadiran dosen tidak mencapai 14 kali pertemuan, maka jumlah kehadiran dihitung dari jumlah pertemuan terselenggara.
  9. Mahasiswa dapat mengikuti UAS jika sudah mengikuti pelatihan soft skills yang wajib diikuti pada semester berjalan (mengacu pada bab pelatihan soft skills)
  10. Jika sampai dengan sebelum UTS mahasiswa sudah tidak hadir lebih dari tiga kali, maka mahasiswa yang bersangkutan tetap diperkenankan mengikuti UTS. Namun, pada akhir semester, mahasiswa tersebut tidak diperbolehkan mengikuti UAS sesuai ketentuan minimal presensi 75%.
  11. Komplain presensi kehadiran kurang dari 75% akan dilayani pada pekan terakhir semester berjalan. Di luar waktu tersebut, komplain tersebut tidak dilayani dan keterangan presensi tersebut dianggap benar.

5.3 Pengulangan Mata kuliah

Mahasiswa diberi kesempatan untuk mengulang pengambilan mata kuliah jika nilai yang didapatkan tidak mencapai nilai minimal lulus. Pada pengulangan pertama, mahasiswa masih dimungkinkan untuk memperoleh nilai maksimal A, sedangkan pada pengulangan kedua dan seterusnya, mahasiswa hanya dimungkinkan untuk mendapatkan nilai maksimal B.

5.4 Pembatalan Mata kuliah

Ketentuan pembatalan pengambilan mata kuliah (drop) dapat dilakukan pada masa pembatalan (tiga minggu sesudah masa akhir pengisian rencana studi). Di luar masa pembatalan mata kuliah tersebut, mahasiswa sudah tidak diperkenankan melakukan pembatalan, kecuali disetujui oleh Ketua Program Studi Sarjana pada masing-masing program studi.

5.5 Ujian Semester

Ujian untuk semua mata kuliah terdiri atas ujian sisipan dan ujian akhir yang diadakan masing-masing satu kali untuk satu mata kuliah, yang penyelenggaraannya dilaksanakan oleh Bagian Akademik. Mahasiswa yang tidak hadir sesuai dengan jadwal ujian, dinyatakan tidak menggunakan kesempatan ujian tersebut, dan kehilangan kesempatan mengikuti ujian tersebut. Tata tertib mengikuti Ujian Tengah Semester (UTS) dan Ujian Akhir Semester (UAS):

  1. Terdaftar sebagai mahasiswa aktif/ heregristrasi pada semester berjalan;
  2. Ketentuan minimal presensi kehadiran kuliah 75%;
  3. Bebas keterlambatan peminjaman buku perpustakaan Fakultas;
  4. Membawa kartu ujian yang sudah distempel Fakultas (mahasiswa mencetak kartu ujian secara mandiri menggunakan kertas manila, ukuran kartu ujian yang diperbolehkan adalah setengah ukuran kerta kuarto A4);
  5. Membawa kartu mahasiswa yang berlaku;
  6. Datang tepat pada waktu yang telah ditentukan. Peserta yang terlambat datang hanya boleh masuk ruangan sebelum ujian berlangsung 15 menit;
  7. Menempati tempat duduk yang sudah ditentukan;
  8. Melakukan fingerprint sebelum ujian 5 menit dan 10 menit setelah ujian dimulai;
  9. Menandatangani daftar hadir;
  10. Peserta yang tidak memenuhi kewajiban dapat dikeluarkan dari ruangan dan pekerjaan ujian dianggap tidak sah;
  11. Peserta ujian dilarang meninggalkan ruangan ujian selama ujian berlangsung. Apabila keluar dianggap ujian sudah selesai dan tidak diperkenankan mengerjakan ujian lagi; dan
  12. Peserta yang melakukan tindakan kecurangan tidak akan ditegur oleh petugas, tetapi akan dicatat oleh petugas pada berita acara dan akan dikenakan sanksi (mengacu pada bab tata perilaku).