Ketentuan Prestasi Mahasiswa
- Merupakan prestasi/penghargaan dalam bidang akademik dan non-akademik yang diperoleh secara individu maupun kelompok/tim selama masih tercatat aktif sebagai mahasiswa.
- Merupakan prestasi/penghargaan yang diikuti atas usulan, izin, dan rekomendasi dari Universitas dengan dilampirkan Surat Keputusan (SK) atau Surat Tugas dari Universitas.
- Merupakan prestasi/penghargaan yang diikuti atas usulan, izin, dan rekomendasi dari instansi/lembaga di luar Universitas dengan dilampirkan Surat Keputusan (SK) atau Surat Tugas dari instani/lembaga luar Universitas.
- Prestasi/penghargaan mahasiswa yang diakui adalah prestasi/penghargaan dengan gelar juara (yang tidak dapat gelar penghargaan dimasukan dalam kelompok kegiatan mahasiswa) dengan melampirkan bukti sertifikat kejuaraan/penghargaan.
- Apabila diikuti secara berkelompok, maka yang wajib mengunggah informasi adalah ketua kelompok dengan menyertakan semua anggota kelompok.