Sebagai bentuk komitmen terhadap tridarma perguruan tinggi, khususnya dalam bidang pengabdian kepada masyarakat, dosen Fakultas Hukum Universitas Karya Persada Muna melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 2 Raha. Kegiatan ini mengangkat tema “Perlindungan Hukum Anak serta Pengenalan Hak-Hak Tersangka, Terdakwa, dan Terpidana dalam Sistem Peradilan Pidana”.
Penyuluhan ini bertujuan untuk memberikan edukasi dan pemahaman yang lebih komprehensif kepada warga binaan mengenai hak-hak dasar mereka selama menjalani proses hukum. Melalui materi yang disampaikan oleh para dosen, peserta diberikan pengetahuan mengenai bagaimana sistem peradilan pidana bekerja, serta posisi dan hak-hak yang dimiliki oleh tersangka, terdakwa, dan terpidana sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku di Indonesia.
Selain itu, topik mengenai perlindungan hukum terhadap anak juga menjadi perhatian utama dalam kegiatan ini. Materi ini penting mengingat masih adanya kasus pidana yang melibatkan anak-anak, baik sebagai pelaku maupun korban. Dalam penyuluhan tersebut dijelaskan bagaimana perlakuan khusus terhadap anak dalam sistem hukum, termasuk hak-hak yang harus dilindungi dan pendekatan yang humanis dalam penegakan hukum terhadap anak.
Kegiatan ini juga merupakan bentuk nyata peran aktif akademisi dalam menyuarakan dan memperjuangkan nilai-nilai keadilan serta hak asasi manusia (HAM) di berbagai lapisan masyarakat, termasuk di lingkungan lembaga pemasyarakatan. Melalui pendekatan edukatif, para dosen berharap warga binaan dapat memahami hak-haknya, memiliki kesadaran hukum yang lebih baik, dan termotivasi untuk menjalani proses pembinaan secara positif.

Pihak Rutan Kelas 2 Raha menyambut baik kegiatan ini dan berharap kolaborasi seperti ini dapat terus berlanjut di masa mendatang, sebagai bagian dari pembinaan mental dan intelektual bagi para warga binaan.
Universitas Karya Persada Muna melalui Fakultas Hukumnya akan terus mendukung dan mendorong kegiatan serupa di berbagai institusi sebagai wujud kepedulian terhadap masyarakat dan penguatan fungsi sosial perguruan tinggi dalam membangun masyarakat yang sadar hukum dan berkeadilan.
🏛 Jl. Gambas 79, Kel. Sidodadi, Kec. Batalaiworu, Kab. Muna, Sulawesi Tenggara 93614
📲 WhatsApp: 0812 1313 7593
🌐 Website: ukpm.ac.id
📷 Instagram: @universitas_karyapersada_muna
📘 Facebook: Universitas Karya Persada Muna
🎵 TikTok: Universitas Karya Persada Muna