Biro Administrasi Keuangan dan Perencanaan memiliki fungsi utama dalam melaksanakan penyusunan dan menerencanakan anggaran.
TUGAS POKOK dan FUNGSI
- Mengembangkan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) Bidang Keuangan;
- Meningkatkan Pelayanan Prima;
- Membantu Pimpinan dalam penyusunan Rencana Strategis Bisnis;
- Mengumpulkan dan mengolah data guna Penyusunan Rencana Bisnis Anggaran (RBA)
- Mengumpulkan dan mengolah data guna Penyusunan Rencana Kerja Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-K/L)
- Menyusun, membahas dan memelaah RKA-K/L berdasarkan Pagu Sementara dan Pagu Definitif.
- Penyusunan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Revisi Dipa
- Menyusun Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja (RAPB)
- Menyusun Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP)
- Menyusun Rencana Kegiatan dan Pengganggaran Terpadu (RKPT)
- Menyiapkan dokumen pelaksanaan Anggaran Universitas;
- Melakukan pengelolaan pendapatan dan belanja Universitas;
- Melaksanakan Monitoring dan Evaluasi Internal (Monevin) Pelaksanaan Anggaran DIPA;
- Menyelenggarakan pengelolaan kas Universitas;
- Melakukan pengelolaan hutang-piutang Universitas;
- Menyelenggarakan sistem informasi manajemen keuangan Universitas;
- Menyelenggarakan akuntansi dan penyusunan laporan keuangan Universitas;
- Menyusun laporan tindak lanjut pemerikasaan internal dan eksternal;
- Menyusun laporan pengelolaan barang, aset tetap, dan investasi Universitas;
- Menyusun Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran.