Biro Keuangan

Home / Lembaga & Biro / Biro Keuangan

Biro Administrasi Keuangan dan Perencanaan memiliki fungsi utama dalam melaksanakan penyusunan dan menerencanakan anggaran.

TUGAS POKOK dan FUNGSI

  1. Mengembangkan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) Bidang Keuangan;
  2. Meningkatkan Pelayanan Prima;
  3. Membantu Pimpinan dalam penyusunan Rencana Strategis Bisnis;
  4. Mengumpulkan dan mengolah data guna Penyusunan Rencana Bisnis Anggaran (RBA)
  5. Mengumpulkan dan mengolah data guna Penyusunan Rencana Kerja Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-K/L)
  6. Menyusun, membahas dan memelaah RKA-K/L berdasarkan Pagu Sementara dan Pagu Definitif.
  7. Penyusunan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Revisi Dipa
  8. Menyusun Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja (RAPB)
  9. Menyusun Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP)
  10. Menyusun Rencana Kegiatan dan Pengganggaran Terpadu (RKPT)
  11. Menyiapkan dokumen pelaksanaan Anggaran Universitas;
  12. Melakukan pengelolaan pendapatan dan belanja Universitas;
  13. Melaksanakan Monitoring dan Evaluasi Internal (Monevin) Pelaksanaan Anggaran DIPA;
  14. Menyelenggarakan pengelolaan kas Universitas;
  15. Melakukan pengelolaan hutang-piutang Universitas;
  16. Menyelenggarakan sistem informasi manajemen keuangan Universitas;
  17. Menyelenggarakan akuntansi dan penyusunan laporan keuangan Universitas;
  18. Menyusun laporan tindak lanjut pemerikasaan internal dan eksternal;
  19. Menyusun laporan pengelolaan barang, aset tetap, dan investasi Universitas;
  20. Menyusun Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran.